+62 812 8700 0879
info@myspsolution.com
News and Events

Cara Isi SPT Tahunan Wajib Pajak, Paling Lambat 31 Maret 2024

share

Cara Isi SPT Tahunan Wajib Pajak, Paling Lambat 31 Maret 2024

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha di Indonesia untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Untuk tahun 2024, berikut beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang pelaporan SPT.

Ada beberapa jenis SPT yang perlu diperhatikan, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), dan lain-lain tergantung pada status dan kegiatan usaha wajib pajak.

Batas Waktu Pelaporan:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi biasanya harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, dengan kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan hingga 6 bulan jika diajukan permohonan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Cara Pelaporan:

  • Secara Manual: Mengisi formulir SPT yang relevan dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Secara Online: Melalui e-Filing di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi/aplikasi pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan DJP. Pelaporan secara online lebih disarankan karena lebih praktis dan dapat dilakukan dari mana saja.

Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak (PPH Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dll), bukti penghasilan (slip gaji, bukti penjualan, dll), bukti pengeluaran atau biaya, bukti pajak terutang dan pembayaran pajak, hingga bukti pengurangan pajak seperti SPT Masa PPN atau bukti kepemilikan NPWP.

Sanksi: Keterlambatan dalam pelaporan SPT atau tidak melaporkan sama sekali dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jika terdapat perbedaan antara jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan yang dilaporkan, wajib pajak mungkin akan dikenakan sanksi berupa bunga atau denda.

Perubahan Sistem atau Kebijakan: Selalu periksa adanya perubahan kebijakan atau sistem perpajakan dari pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak, karena bisa mempengaruhi proses pelaporan SPT, seperti perubahan formulir, sistem pelaporan, atau batas waktu pelaporan.

Baca Juga: 4 Tahapan Proses Evaluasi Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan

share

© Copyright PT Strategic Partner Solution 2023.

All Rights Reserved.